Jumat, 02 Oktober 2009

Pengembangan Masyarakat Syariah

Jumat, 02 Oktober 2009

Menjadikan Syariat Islam atau Al Quran ( Al Jaatsiyah: 18) dalam kenyataan pada seluruh aspek kehidupan adalah kebutuhan umat manusia di seluruh dunia, sebab semua sistem kehidupan yang semula telah ditata oleh peradaban Islam selama beberapa abad ini sudah digantikan oleh sistem materialisme yang merusak. Sitem materialisme dengan konsep utama memberhalakan materi untuk menegasikan perintah Allah SWT (Al A’raaf: 12) terus berkembang dalam berbagai bentuknya mulai seperti sekulerisme, liberalisme, hingga mengingkari Allah SWT. Dari sekulerisme dan liberalisme kemudian berkembang cabang-cabang yang lebih spesifik lagi seperti kebebasan berekspresi seseorang (misalnya kartun ejekan terhadap Rasulullah Muhammad SAW) dengan mengatas namakan HAM meskipun hal itu sebenarnya merupakan pelanggaran HAM berat (Mukadimah HAM PBB alinea 1) , pornografi dan pornoaksi, membela aliran sesat seperti Ahmadiyah, dan semua agama itu sama, serta masih banyak lagi isu sejenis.


Isu sejenis yang mempunyai agenda tersembunyi untuk melakukan makar terhadap sumbangan Islam di masa lalu sekaligus membendung kebangkitan Islam di masa yang akan datang ialah bahwa negara tidak berhak campur tangan dalam urusan agama. Isu seperti ini bukan saja makar terhadap umat Islam di Indonesia tetapi makar terhadap sejarah, filosofi, dan konstitusi seluruh bangsa Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa peradaban bangsa Indonesia dibangun berdasarkan dan dalam kerangka agama. Di awal tarih masehi oleh Agama Hindu , Budha sekitar tahun 423 , dan Islam dimulai pada tahun 30 H atau 651 . Peninggalan peradaban ketiga agama yang kemudian mebangun peradaban bangsa Indonesia hingga hari ini masih kokoh eksis. Kedatangan agama Katholik dan Kristen Protestan bersama penjajah Portugis, VOC, dan Belanda membawa citra negatif karena masuknya para misionaris tidak dapat dilepaskan dari bayang-bayang serdadu, koloni satu negara atas negara lain, dan kibaran bendera kebangsaan negara tersebut yang telah merusak Indonesia selama ratusan tahun. Hal inilah yang kemudian sering memicu konflik secara berkepanjangan antara umat Islam dan Katholik serta Kristen Protestan. Pengikut kedua agama ini sering tidak memperhatikan, mengerti, warisan konflik karena kedatangan penjajah yang memusuhi bangsa Indonesia dengan mayoritas umat Islam yang waktu itu tengah di puncak keemasannya dalam membangun peradaban nusantara, bersama dengan umat Hindu dan Budha meskipun kejayaan mereka mulai lingsir. Oleh karena itu menjadi kewajiban umat Islam untuk terus mengembangkan peradaban di nusantara sambil menghentikan cara-cara penyebaran agama Katholik dan Kristen Protestan yang sering melanggar kesepakatan Internasional Misalnya HAM PBB, Conference on Christian Mission and Islamic Da’wah, dan peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti Peraturan Menteri Agama No 70 Tahun 1978.

Mengembangkan peradaban di Nusantara dan menghentikan cara penyebaran agama yang melanggar kesepakatan internasional dan peraturan Republik Indonesia. tidak cukup dengan wacana-wacana melainkan juga dengan contoh konkrit dalam bentuk pengembangan sistem masyarakat Syariah. Ini cukup sulit karena setelah wacana kemudian harus merancang majamen dan pada akhirnya merealisasikannya. Munculnya Arafah Syariah Square dari Arafah Group adalah salah satu bentuk jawaban terhadap kesulitan di atas. Oleh karena itu kami mengucapkan syukur alhamdulillah semoga Allah SWT meridloi Arafah Syariah Square untuk berkembang terus sehingga memberikan sumbangan bagi pembangunan peradaban Islam di Indonesia.

Sambutan Alm. Prof. Moch. Sholeh Y. A Ichrom, PhD, Ketua MUI Kota Surakarta pada acara peresmian Arafah Syariah Square, 4 Rajab 1429 H - 8 Juli 2008

0 komentar:

Posting Komentar

 
Solo Bersyar'i. Design by Pocket