Jumat, 02 Oktober 2009

Seputar Akad-akad Ekonomi Islam

Jumat, 02 Oktober 2009

Akad

Suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Ijab adalh pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.Pembentukan Akad:Agar suatu akad dipandang terjadi harus diperhatikan rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun merupakan unsur yang mutlak harus ada dalam sesuatu hal, peristiwa atau tindakan.Rukun adalah ijab dan kabul sebab akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul.Agar ijab dan kabul benar-benar mempunyai akibat hukum, diperlukan adanya tiga syarat sebagai berikut:

1. Ijab dan kabul harus dinayatakn oleh orang yang sekurang-kurangnya telah mencapai umut tamyiz yang menyadai dan mengetahui isi perkataan yang diucapkan hinga ucapan-ucapannya itu benar-benar menyatakan keinginan hatinya. Dengan kata lain, ijab dan kabul harus dinayatakan dari orang yang cakap melakukan tindakan-tindakan hukum
2. ijab dan kabul harus tertuju pada suatu obyek yang merupakan obyek akad
3. ijab dan kabul harus berhubungan langsung dalam suatu majelis apabila dua belah pihak sama-sama hadir, atau sekurang-kurangnya dalam manjelis diketahui ada ijab oleh pihak yang tidak hadir. Hal yang terakhir ini terjadi misalnya ijab dinyatakan kepada pihak ketiga dalam ketidakhadiran pihak kedua. Maka, pada saat pihak ketiga menyampaikan kepada pihak kedua tentang adanya ijab itu, berarti bahwa ijab itu disebut dalam majelis akad juga dengan akibat bahwa bila pihak kedua kemudian menyatakan menerima (kabul), akad dipandang telah terjadi.


Identifikasi Transaksasi Dalam Ekonomi Islam

Prinsip Muamalah
• Melaksanakan segala kegiatan ekonomi dengan pola syariah
• Berbagi hasil, baik dalam kegiatan usaha, maupun dalam kegiatan intern lembaga
• Berbagi laba usaha dan balas jasa sebanding dengan perbandingan modal dan kegiatan usahanya
• Pengembangan SDI
• Pengembangan sistem dan jaringan kerjasama, kelembagaan dan manajemen

Prinsip akad dalam Muamalah

Semua Transaksi Muamalah Pada Dasarnya Adalah Boleh Hingga, Ada Nash Yang Melarangnya.

Sehingga, Cukup Menjadi Tumpuan Transaksi Yang Diperbolehkan Adalah Apa-apa Yang Berada Diluar Konteks Transaksi Yang Dilarang Secara Syar’i

0 komentar:

Posting Komentar

 
Solo Bersyar'i. Design by Pocket